Sobat Ingin Gadaikan Kendaraan? Ini Syarat dan Bunganya di Pegadaian

Rudy Hansend - Senin, 18 Mei 2020 | 11:11 WIB

Kendaraan yang digadaikan aman dijaga 24 jam (Rudy Hansend - )

GridOto.com- Buat sobat yang ingin gadaikan kendaraan, bagaimana prosedur dan syaratnya serta berapa bunganya?

Nah, GridOto.com datang langsung ke PT Pegadaian Cabang Karang Tengah, Tangerang.

Di sana kita bisa bertanya langsung kepada Pak Lukas Mulyono, Kepala Cabang Pegadaian, Karang Tengah, Tangerang.

"Prinsipnya, kendaraan yang boleh digadaikan adalah yang usianya tak lebih dari 5 tahun. Jadi kalau dari sekarang motor atau mobil tahun 2015 ke atas," bilang Lukas Mulyono. 

Baca Juga: Kisah Sedih, Korban PHK, Gadai New BeAT Untuk Keperluan Sehari-Hari

Untuk syaratnya pun mudah. 

"Kendaraan beserta surat asli BPKB dan STNK dibawa ke cabang terdekat," kata pria yang berkantor di Jl. Raden Saleh, No.16, Karang Tengah, Karang Tengah, Tangerang,.

Ingat ya! Semuanya harus atas nama sendiri.

Nanti, juru taksir pegadaian akan menilai berapa harga kendaraan yang digadai.

Untuk bunganya sendiri, Lukas menyebutkan untuk gadai kendaraan atau emas di angka 2,2 persen.

"Bunga itu untuk 1 bulan. Maksimal dalam perjanjian gadai adalah 4 bulan," kata Lukas.