Mudik Dilarang, Terminal Pulo Gebang Hanya Layani 10 Penumpang Per Hari, Tapi dengan Syarat Khusus

M. Adam Samudra - Sabtu, 16 Mei 2020 | 07:30 WIB

Ilustrasi terminal bus (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, melalui prosedur ketat.

Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam Ngobrol Virtual (Ngovi) bareng GridOto.com, Jumat (15/5/2020).

Menurut Adita, loket PO Bus yang tersedia, kini hanya bersisa 38 loket yang masih membuka layanan.

"Khusus untuk bus memang diperbolehkan. Ada sekitar 38 perusahaan PO Bus yang beroperasi, tapi tentunya dengan pengaturan jadwal," kata Adita.

Baca Juga: Masyarakat Kota Sukabumi Mau Mudik? Penuhi Syarat-syarat Ini Dulu

Menurut Adita, hal itu dikarenakan perwakilan PO Bus banyak yang sepakat  memberhentikan operasionalnya untuk sementara waktu guna menghindari penyebaran Covid-19.

"Sebanyak 38 PO Bus ini telah bekerja sama dengan asosiasi. Bahkan Dirjen Perhubungan Darat sudah melakukan pertemuan untuk menentukan siapa saja operator bus yang siap bersedia memberikan pelayanan," ucapnya.

"Jadi ini adalah keputusan bersama dan kita sesuaikan dengan frekuensi perjalanan. Karena dengan pembatasan ini, pasti akan jauh menurun dari volume penumpang," sambung Adita.

Praktis, terjadi penurunan jumlah penumpang di terminal. Di hari normal, aktivitas penumpang kini hanya berkisar 10 penumpang dalam satu bus.

Baca Juga: Ternyata Huruf 'N' dan 'E' di Mobil Balap F1 Memiliki Arti Penting, Bukan Logo Sponsor!

"Dalam satu bus hanya boleh 6-10 orang penumpang yang naik," ujarnya.

Menurut Adita, terminal bus satu-satunya yang beroperasi selama pandemi Covid-19 di Jakarta itu pun, harus menerapkan pengecekan dokumen sebagai syarat perjalanan kepada penumpang.

Syarat dokumen yang harus dimiliki calon penumpang di antaranya surat keterangan sehat dari rumah sakit atau surat bebas Covid-19 dan pernyataan dari tempat kerja bahwa yang bersangkutan dalam penugasan kerja.

"Jadi memang saat ini ada kegiatan bus antar kota/provinsi tapi memang karena diberikan izin untuk melayani penumpang yang sudah diperiksa tim gabungan," tuturnya.

Adapun Terminal Terpadu Pulo Gebang ini beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

Terminal Terpadu Pulo Gebang sudah kembali beroperasi melayani pemberangkatan bus AKAP sejak Sabtu lalu.

Namun, calon penumpang harus memiliki kriteria tertentu untuk bisa menggunakan layanan bus AKAP.

Pelonggaran operasional AKAP diberlakukan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Persyaratan perjalanan ke luar kota, di antaranya perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Perjalanan dalam rangka pelayanan ketahanan dan pertahanan, ketertiban umum.

Ketiga pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, orang yang membutuhkan layanan kesehatan darurat juga dibolehkan berangkat. Sementara untuk pemudik tetap dilarang.