GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut tak ada pelarangan aktivitas perjalanan lokal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
"Masyarakat masih bisa bepergian, khususnya yang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, jika ada kebutuhan yang dikecualikan atau mendesak," katanya.
"Saya tegaskan istilahnya pergerakan orang masih boleh. Apalagi kepentingannya sesuai dengan ketentuan PSBB seperti pekerjaan yang dikecualikan itu masih diperbolehkan," kata Adita pada acara Ngobrol Virtual (Ngovi) via Zoom bersama GridOto.com, Jumat (15/5/2020).
Namun sebaiknya ia menyarankan agar masyarakat sekiranya untuk tetap tidak berpergian walaupun hanya di wilayah Jabodetabek.
"Tetapi kami dari Pemerintah menyarankan enggak juga deh mudik Jabodetabek," ucapnya.
Kalaupun ingin berpergian, Adita mengingatkan agar masyarakat tetap memperhatikan dan taat terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus Corona.
"Tetapi kalau bergerak untuk kepentingan harus memenuhi kebutuhan sehari-hari ya tentunya masih diperbolehkan dengan protokol kesehatan," tegasnya.
Menurut dia, bepergian di Jabodetabek memang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona.
Meski tidak ada penindakan mudik lokal selama sesuai aturan PSBB, Adita tetap mengimbau kepada masyarakat agar lebih baik tidak melakukan mudik lokal di kawasan aglomerasi.