Masyarakat Kota Sukabumi Mau Mudik? Penuhi Syarat-syarat Ini Dulu

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 15 Mei 2020 | 19:45 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Warga Kota Sukabumi sekarang sudah diizinkan untuk melakukan perjalanan mudik atau keluar kota oleh Satuan Gugus Tugas Covid-19.

Walaupun begitu, warga yang akan keluar Kota Sukabumi diharuskan untuk mengikuti sejumlah protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana, Kamis (14/05/2020).

"Sebetulnya kami tidak bisa menahan pergerakan orang dari kota maupun dari Kabupaten Sukabumi yang akan melakukan mudik," ujar Wahyu.

Baca Juga: Dilema Kebijakan Mudik Lokal di Tengah Covid-19, Dilarang atau Tidak?

Wahyu menambahkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar kota diimbau untuk melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi untuk diberi surat rekomendasi.

"Kami akan mengizinkan, asal dengan beberapa persyaratan. Caranya yaitu datangi Dinkes Kota Sukabumi dengan melampirkan surat pernyataan kesehatan dan bukti hasil rapid test dari klinik," kata Wahyu.

Wahyu menuturkan, apabila syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka pihaknya akan memberikan surat rekomendasi.

Surat rekomendasi tersebut kemudian akan dilaporkan ke pemerintah daerah yang dituju.

"Kami pasti akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah yang dikunjungi oleh masyarakat Kota Sukabumi dalam melakukan perjalanannya, sehingga apabila terjadi penyebaran Covid-19 bisa tertanggulangi dengan cepat," ungkap Wahyu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Warga Sukabumi Diijinkan Mudik, tapi Harus Penuhi Syarat-syarat Berikut