GridOto.com - Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Padang akan mendapatkan sanksi administrasi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Padang.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Padang, Yopi Krislova mengatakan, sanksi adminstrasi akan diberlakukan apabila pelanggar tidak mengindahkan teguran dari petugas.
"Sanksi berupa denda administrasi, tetapi sebelumnya diingatkan dulu. Misalnya tidak pakai masker, maka disuruh pakai masker dan pulang. Kalau juga tidak pakai masker, orangnya sama, baru denda," kata Yopi, Kamis (14/05/2020), dilansir dari Tribunpadang.com.
Baca Juga: Polisi Kaji Sanksi Pelanggar PSBB Akan Dikenakan Denda Rp 500 Ribu
Yopi menambahkan, pelanggar yang tidak menggunakan masker akan mendapatkan denda sekitar Rp 100 ribu.
"Ada pasal kalau tidak pakai masker diberikan peringatan tertulis. Kalau masih membandel, didenda Rp 100 ribu untuk efek jera," jelas Yopi.
Selain masalah masker, pelanggaran jumlah penumpang yang melebih ketentuan juga akan dikenai denda.
"Apabila ada kendaraan yang penumpangnya melebihi 50 persen, maka dendanya Rp 500 ribu. Pemberian sanksi ini dilakukan oleh Dishub," ungkap Yopi.
Baca Juga: Pengamat Transportasi: Pemudik Diturunkan di Tol Ngawi, Pengemudi Bisa Kena Denda Rp 15 Miliar!
Pihaknya menuturkan, uang denda tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah Pemkot Padang melalui nomor rekening Bank Nagari.
"Kalau pelaku usaha, misalnya hotel, restoran masih beroperasi, banyak kerumunan dan tidak ada penerapan PSBB, maka akan dikasih peringatan, dibubarkan atau didenda Rp 2 juta kepada pimpinannya," tutur Yopi.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Sanksi Pelanggaran PSBB di Padang Ditetapkan, Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu