GridOto.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkannya.
Selanjutnya, masa berlaku SIM bisa diperpanjang dengan periode waktu yang sama.
Hal tersebut juga terlampir dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di Indonesia berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang.
Perlu diingat, pemilik SIM wajib memperpanjang paling lama sehari sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Viral Pertanyaan Netizen Soal Memindai SIM Ke Smartphone Jika Lupa Dibawa, Begini Kata Polisi
Satpas tidak memberikan toleransi berupa masa tenggang pasca masa berlaku SIM habis.
Namun, karena alasan waktu banyak yang lupa untuk memperpanjang SIM-nya.
Melihat fakta tersebut, setuju atau tidak jika sebelum masa berlaku SIM habis ada semacam SMS pemberitahuan?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin pun angkat bicara.
Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Pembuatan Surat Izin Mengemudi Baru Turun Drastis Hingga Capai Segini
"Untuk saat ini belum ada program seperti itu. Namun tak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. Tapi ini kan harus berlaku secara Nasional tidak hanya wilayah Polda Metro Jaya saja," kata Kompol Lalu saat dihubungi GridOto.com, Rabu (13/5/2020).
Sekadar informasi, bagi Anda yang tak ingin repot ke Kantor Polisi, bisa menyambangi truk SIM keliling, Gerai SIM atau melakukan perpanjangan lewat sistem online.
Sebagai informasi, layanan tersebut hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C saja.
Meski berbasis online, bukan berarti layanan SIM online dapat memberikan kebebasan melakukan perpanjangan SIM secara online sendiri.
Nantinya, data pemilik SIM akan terkoneksi secara online di seluruh Indonesia.
Jadi data SIM bisa diakses oleh semua petugas di manapun wilayah Indonesia. Perlu diingat, untuk perpanjangan SIM tetap harus mengunjungi Satpas, SIM keliling ataupun Gerai SIM.