GridOto.com - Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), tidak semua provinsi menerapkan bebas denda pajak kendaraan.
Pasalnya, di Sumatra Selatan (Sumsel), pembayaran pajak kendaraan bermotor tetap harus dilakukan tepat waktu.
Jika telat atau melewati jatuh tempo dari waktu yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maka tetap dikenakan denda keterlambatan.
Dilansir dari Sripoku.com, seorang warga Palembang mengaku, tetap harus membayar denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
"Saya telat tiga hari bayar pajak kendaraan, saya pikir saat pandemi Covid-19 ini denda pajak tidak ada. Saat saya bayar ternyata terkena denda," kata salah seorang wajib pajak, dikutip dari Sripoku.com, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Mantap! Daerah Ini Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2020
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni saat dikonfirmasi, membenarkan adanya denda pajak kendaraan yang telat membayar pajak.
Menurut Juni, kebijakan menghilangkan denda pajak bukanlah kewenangan dari Ditlantas Polda Sumsel. Tetapi kewenangan dari pemerintah daerah.
"Sebagai pembina dan koordinator Samsat, sudah melayangkan surat ke Bapenda dan gubernur mengenai toleransi atau menghilangkan denda pajak kendaraan saat pandemi,"
"Tetapi, kami hanya sebatas menyarankan. Keputusannya tetap kembali ke pemerintah." kata Kombes Pol Juni.
Baca Juga: Enggak Cuma di DKI Jakarta, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Juga Berlaku di Jawa Tengah