GridOto.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah resmi mengumumkan perpanjangan masa PSBB Surabaya Raya pada Minggu (10/5/2020).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik yang semula berakhir tanggal 11 Mei diperpanjang hingga 25 Mei 2020 mendatang.
Penerapan PSBB tahap dua ini akan dilaksanakan dengan lebih ketat oleh pemerintah provinsi Jatim dan aparat penegak hukum, dengan melihat banyaknya pelanggar yang terjaring pada minggu pertama PSBB.
Dikutip dari Surabaya.Tribunnews.com, tercatat sebanyak 342 orang ditindak oleh aparat karena berkendara tidak mengikuti regulasi PSBB yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Gunakan Honda Revo, Dua Pelaku Gondol BeAT Pop Milik Driver Ojol di Surabaya
Pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengendara motor, yakni karena tidak menggunakan sarung tangan selama berkendara.
Sedangkan pelanggaran pengendara mobil pribadi dan angkutan dikarenakan jumlah penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari total kapasitas muatan.
Dengan pertimbangan jumlah pelanggar ini, Gubernur Jatim mengatakan bahwa pihaknya akan menetapkan sejumlah sanksi administrasi kepada para pelanggar PSBB.
"Sanksi administrasi yang disiapkan seperti menahan waktu perpanjangan SIM selama enam bulan dan penangguhan untuk pengurusan SKCK," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020) malam.
Baca Juga: Unik! Salah Satu Hukuman Pelanggar PSBB di Majalengka Disuruh Baca Pancasila, Kalau Benar Malah Dikasih Hadiah
Menurut Khofifah, PSBB tahap pertama merupakan fase edukasi sehingga sanksi yang ditetapkan masih dalam skala ringan.
"Tapi fase kedua, tindakan yang diambil akan lebih tegas," ucapnya
Alasan perpanjangan PSBB Surabaya salah satunya adalah belum tercapainya indikator penurunanan jumlah kasus Covid-19, penurunan angka kematian kasus Covid-19, dan tidak adanya penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal.
Untuk diketahui, hingga saat ini Jatim masih menjadi provinsi ketiga se-Indonesia dengan jumlah kasus total 1419.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update PSBB Surabaya Raya : Pelanggar PSBB Tahap Kedua Siap-Siap tak Bisa Urus SIM dan SKCK