Kendaraan Pemudik yang Masuk Semarang Tidak Didenda, Korlantas: Putar Balik juga Termasuk Sanksi

Laili Rizqiani - Jumat, 8 Mei 2020 | 17:10 WIB

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menilai hukuman putar balik bagi pemudik berlangsung efektif (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Sanksi denda dan pidana bagi masyarakat yang melanggar kebijakan larangan mudik lebaran 2020 per tanggal 8 Mei 2020 hingga H+7 lebaran ternyata tidak jadi diterapkan.

Menurut Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengonfirmasi hal tersebut seperti yang dikutip GridOto dari Tribunjateng.com.

Dia menjelasnya, pihaknya melakukan langkah persuasif dengan memutarbalikkan kendaraan pemudik di tiap titik perbatasan kota semarang sesuai arahan dari Korlantas Polri.

"Tidak ada sanksi denda maupun pidana. Kita tetap hanya memutar balik pemudik yang hendak masuk Semarang saja. Sebab, pemberlakukan putar balik bagi para pemudik pun sudah termasuk sanksi," kata AKBP Yuswanto Ardi.

Baca Juga: Sempat Bikin Dilema, Pemkot Semarang Akhirnya Tutup Tiga Ruas Jalan Ini

AKBP Yuswanto Ardi menambahkan, langkah memutarbalikkan para pemudik yang hendak masuk Kota Semarang dinilai sudah efektif.

Hal ini karena jumlah kendaraan yang hendak masuk ke wilayahnya berangsur menurun dari hari ke hari.

Sebelumnya diberitakan, polisi akan melakukan tindakan persuasif dan meminta pemudik untuk putar balik per tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.

Hal ini diatur dalam Permenhub No 25 Tahun 2020 pasal 6 dengan uraian sebagai berikut:

Baca Juga: Enggak Kapok Juga! Padahal Sudah Banyak yang Mudik Pakai Cara Ini dan Endingnya Disuruh Putar Balik

1. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan

2. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sanksi yang dimaksud mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada UU itu juga dijelaskan sanksi terberat berupa denda Rp 100 juta dan hukuman penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Menyentuh Hati! Ternyata Ini Alasan Polisi Belum Terapkan Denda Rp 100 Juta ke Pemudik

"Sesuai arahan, kita tidak akan memberi sanksi sampai ke sana (Permenhub dan UU Karantina). Sanksinya tetap putar balik saja. Ini sudah saya perintahkan ke semua penjaga di 8 pos perbatasan masuk Kota Semarang," pungkas Kasatlantas menanggapi peraturan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kendaraan Pemudik yang Tiba di Semarang Cuma Disuruh Putar Balik, Tak Ada Sanksi Denda, .