GridOto.com - Sanksi denda dan pidana bagi masyarakat yang melanggar kebijakan larangan mudik lebaran 2020 per tanggal 8 Mei 2020 hingga H+7 lebaran ternyata tidak jadi diterapkan.
Menurut Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengonfirmasi hal tersebut seperti yang dikutip GridOto dari Tribunjateng.com.
Dia menjelasnya, pihaknya melakukan langkah persuasif dengan memutarbalikkan kendaraan pemudik di tiap titik perbatasan kota semarang sesuai arahan dari Korlantas Polri.
"Tidak ada sanksi denda maupun pidana. Kita tetap hanya memutar balik pemudik yang hendak masuk Semarang saja. Sebab, pemberlakukan putar balik bagi para pemudik pun sudah termasuk sanksi," kata AKBP Yuswanto Ardi.
Baca Juga: Sempat Bikin Dilema, Pemkot Semarang Akhirnya Tutup Tiga Ruas Jalan Ini
AKBP Yuswanto Ardi menambahkan, langkah memutarbalikkan para pemudik yang hendak masuk Kota Semarang dinilai sudah efektif.
Hal ini karena jumlah kendaraan yang hendak masuk ke wilayahnya berangsur menurun dari hari ke hari.
Sebelumnya diberitakan, polisi akan melakukan tindakan persuasif dan meminta pemudik untuk putar balik per tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.
Hal ini diatur dalam Permenhub No 25 Tahun 2020 pasal 6 dengan uraian sebagai berikut:
Baca Juga: Enggak Kapok Juga! Padahal Sudah Banyak yang Mudik Pakai Cara Ini dan Endingnya Disuruh Putar Balik