GridOto.com - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi bantuan berupa restrukturisasi atau keringanan cicilan bagi beberapa debitur.
Misalnya saja debitur yang bekerja di sektor informal atau Usaha Kecil Menengah (UKM).
Tetapi kenyataannya, banyak debitur dari sektor tersebut yang ditolak ketika mengajukan restrukturisasi kreditnya.
Menanggapi hal ini, Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memberikan penjelasannya terkait debitur yang ditolak pengajuannya.
Baca Juga: Bingung Soal Persyaratan Relaksasi Kredit, Driver Ojol Butuh Sosialisasi
Menurut Suwandi, salah satu hal paling penting adalah, nama debitur yang mengajukan restrukturisasi harus sesuai dengan nama debitur yang mengajukan kredit ke perusahaan pembiayaan.
Ia menyebut, banyak orang yang meminta restrukturisasi ke perusahaan pembiayaan, tetapi nama mereka tidak tercatat sebagai debitur.
"Karena sebelum kami memberi kredit, itu kami catat nomor rangka dan nomor mesin kendaraannya. Memang STNK bisa saja atas nama orang lain, tapi kalau ternyata yang mengajukan relaksasi adalah bukan debitur, kami gak bisa kasih," ucap Suwandi saat mengisi acara Ngovi bersama Otomotif Group, Kamis (7/5/2020).
Menurutnya, verifikasi data ini meruapakan hal penting bagi perusaahan pembiayaan.
Baca Juga: Driver Ojek Online Masih Keluhkan Sulitnya Mengajukan Relaksasi Kredit, APPI: Sebenarnya Sederhana
Karena, banyak juga oknum debitur nakal yang menjual kendaraannya dalam keadaan masih terikat perjanjian dengan perusahaan pembiayaan.
"Kalau sudah terjadi transaksi di sana, itu kan melanggar hak fidusia, hukumannya bisa penjara sampai 2 tahun. Masa iya kami memberikan keringanan kepada orang yang melanggar hukum? Kan gak mungkin," tutupnya.