Korlantas Polri: Kalau Saudaramu Mudik Kamu Ikhlas Dia Didenda Rp 100 juta?

M. Adam Samudra - Jumat, 8 Mei 2020 | 13:05 WIB

Ilustrasi penyekatan kendaraan pemudik. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberlakukan larangan mudik pada Jumat (24/4/2020) lalu.

Hukuman bagi masyarakat yang nekat mudik pun tidak main-main.

Mengacu pada undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pasal 93, sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun.

Menanggapi hal ini, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin, memastikan bahwa tidak akan menerapkan sanksi denda Rp 100 Juta bagi pelanggar mudik berlaku 7-31 Mei 2020.

"Kalau saudaramu mudik kamu ikhlas dia didenda Rp 100 juta? Padahal ada alternatif tindakan lain," tegas Kombes Pol Benyamin saat dihubungi GridOto.com, Jumat (8/5/2020).

(Baca Juga: Pemudik yang Nekat Kena Denda Rp 100 Juta, Polisi: Belum dan Tidak Akan Diterapkan

Menurut Benyamin, sanksi tilang berpatokan pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Intinya sanksi putar balik tetap diutamakan pagi pelanggar larangan mudik," katanya.

Diberitakan, berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, petugas kepolisian hanya akan memberi peringatan ringan hingga 7 Mei 2020.

Petugas akan menerapkan sanksi secara efektif pada 8 Mei hingga 31 Mei 2020.

Baca Juga: Atas Dasar Kemanusiaan, Polisi Bisa Loloskan Pemudik di Tengah Pendemi Covid-19?

Dalam Permenhub ini juga diatur terkait sanksi bagi transportasi darat.

Bagi pengemudi yang melanggar peraturan, petugas yang berjaga di lokasi check point akan meminta untuk putar balik.