GridOto.com - Pemerintah pusat sempat mewanti-wanti pemudik yang tetap mudik pada Kamis (7/5/2020) akan ditindak secara hukum.
Masa penegakan hukum ini sesuai dengan Permenhub tentang Larangan Mudik.
Penegakan hukum dilakukan mengacu pada pasal 93 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan denda Rp 100 juta.
Menurut Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan, pihaknya hanya memutarbalikkan pemudik.
Baca Juga: PO Gunung Harta Masih Beroperasi Meski Ada Larangan Mudik, Semata-mata Agar Sopir dan Kenek Enggak Kena PHK
Bahkan belum ada kendaraan atau pemudik yang terpaksa ditindak secara hukum karena terus-menerus melanggar larangan mudik.
"Belum dan tidak akan diterapkan. Cukup putar balik saja," kata Kombes Pol Benyamin saat dihubungi GridOto.com, Jumat (8/5/2020) mengenai denda bagi yang nekat mudik.
Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020.
Sesuai Permenhub 25/2020, sanksi bagi para pelanggar aturan larangan tersebut adalah diarahkan kembali ke perjalanan asal atau putar balik.
Baca Juga: Atas Dasar Kemanusiaan, Polisi Bisa Loloskan Pemudik di Tengah Pendemi Covid-19?
Aturan ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 7 Mei 2020.
Setelah periode tersebut berakhir, pada 8 Mei sampai 31 Mei 2020, pemerintah punya skenario memberlakukan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta untuk pelanggar.