Driver Ojek Online Masih Keluhkan Sulitnya Mengajukan Relaksasi Kredit, APPI: Sebenarnya Sederhana

Wisnu Andebar - Kamis, 7 Mei 2020 | 19:57 WIB

Ilustrasi driver ojol (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restrukturisasi atau keringanan cicilan bagi debitur terdampak langsung Covid-19.

Beberapa persyaratan untuk bisa mengajukan kelonggaran cicilan di antaranya adalah pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Hal ini tentunya mendapatkan sambutan baik dari para driver ojek online (ojol) yang notabene adalah pekerja informal.

Baca Juga: Pembelian Kendaraan Bermotor 70 Persen Lewat Kredit, Bamsoet Dorong Pemerintah Berikan Relaksasi Kredit

"Sejak diumumkan adanya relaksasi kredit terhadap para pekerja informal, kami dari pengemudi ojek online menyambut baik," kata Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI) yang digelar oleh OTOMOTIF Group, Kamis (7/5/2020).

"Artinya selama masa pandemi kami mendapatkan keringanan atau mungkin sebagian ada yang berharap bisa tidak membayar kredit, itu persepsi yang timbul dari teman-teman ojol," sambungnya.

Wisnu/GridOto.com
Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI)

Meski begitu Igun mengungkapkan, pada kenyataannya ditemukan banyak kendala yang dialami oleh teman-teman ojol saat mengajukan relaksasi kredit tersebut.

"Kesulitannya ya di administrasi, seperti mereka harus menunjukkan bahwa benar adalah driver ojol, jadi harus ada rekomendasi dari perusahaan aplikasi juga," terangnya.

Baca Juga: Maju Kena Mundur Kena, Pengusaha Otobus Minta Relaksasi Kredit ke Pemerintah

Selain itu ia bercerita, dari beberapa yang sudah mengajukan bahwa salah satu syaratnya adalah angsuran di bulan sebelumnya harus sudah lunas.

Artinya pembayaran harus lancar sebelum diumumkan pandemi Covid-19 pada 2 Maret 2020 kemarin.

Padahal sebelum tanggal tersebut sudah banyak dari driver ojol yang mulai mengalami penurunan pendapatan, terlebih saat Work From Home (WFH) mulai diterapkan.

Menanggapi hal itu, Suwandi Wiratno, selaku ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) pun membantahnya karena persyaratan untuk mendapatkan relaksasi kredit tidak sesulit yang diceritakan Igun.

Baca Juga: Ratusan Ribu Debitur Sudah Mengajukan Relaksasi Kredit di Adira Finance, Sebagian Sudah Disetujui

"Sebenarnya syarat sangat sederhana, kalau bicara debitur harus lancar sebelum tanggal 2 Maret 2020, tentunya juga tidak benar-benar harus sesuai," imbuhnya.

"Kalaupun terlambat hanya 15 hari atau 20 hari setelah 2 Maret pasti itu bisa jadi bahan pertimbangan," tuturnya.

Wisnu/GridOto.com
Suwandi Wiratno selaku ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI)

Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa pernyataan dari masing-masing perusahaan transportasi online bukan merupakan syarat utama untuk mendapatkan kelonggaran kredit.

Justru menurutnya, yang dibutuhkan adalah data yang akurat dari debitur, karena sering terjadi driver transportasi online mengajukan relaksasi kredit, padahal bukan sebagai debiturnya.

Baca Juga: Ralat! Jubir Presiden, Fadjroel Rachman: Relaksasi Kredit Tak Hanya yang Positif Corona

"Sering terjadi pada saat kami verifikasi data, ternyata driver online yang mengklaim ternyata bukan sebagai debiturnya aslinya, melainkan ada yang istrinya, suaminya, bapaknya, ibunya, bahkan temannya," terang Suwandi.

Ia menekankan, hal tersebut tidak bisa diproses, sebab bukan debitur yang tercatat resmi menandatangani perjanjian kredit dengan perusahaan pembiayaan.

Ketika misalnya Istri yang terdata sebagai debitur resmi dan punya penghasilan tetap, maka tentunya tidak bisa diproses lebih lanjut untuk mengajukan relaksasi kredit.

"Nah pada saat mengajukan kami akan melihat datanya, begitu kami lihat data istrinya yang sebagai debitur punya penghasilan tetap, berarti harus tetap dibayar (cicilannya)," pungkasnya.