GridOto.com - Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya selama 14 hari sejak 22 April sampai 5 Mei 2020.
Dalam pelaksanaannya ditemukan lebih dari 34 ribu pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Dilansir dari Tribunjabar.id, Kepala Dinas Perhubungan KBB, Ade Komarudin, menjelaskan data tersebut merupakan hasil komulatif dari tiga check point yang berlokasi di Padalarang, Lembang, dan Cipatat.
"Selama dua pekan PSBB diterapkan total ada 34.526 pelanggaran yang dilakukan pengendara," ujar Ade Komarudin didampingi Kepala Bidang Teknik dan Prasarana, Ahmad Fauzan Azima dikutip dari Tribunjabar.id, Kamis (6/5).
Ia mengatakan, pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang tak mengenakan sarung tangan, masker, dan melebihi kapasitas penumpang.
Lebih rinci, tercatat ada 19.418 pelanggar tak mengenakan sarung tangan, 9.336 tak mengenakan masker, dan 5.772 membawa penumpang melebihi aturan.
"Check point di Lembang memang mencatat pelanggaran paling banyak," tambahnya.
Tercatat sebanyak 14.396 mobil dan 28.873 motor yang melakukan pelanggaran di check point Lembang.
Dengan rincian pengendara yang tidak mengenakan sarung tangan sejumlah 12.726, tidak pakai masker 4.361, dan pelanggaran penumpang 2.358.
Sedangkan, untuk pengguna kendaraan yang diimbau sebanyak 16.787 dan ditilang 160.
"Tercatat ada 91 kendaraan yang disuruh untuk putar balik," ujarnya.
Menurutnya, tingginya jumlah pelanggaran di check point Lembang karena volume kendaraan yang melintas juga tercatat cukup tinggi dibanding dua pos lainnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Selama PSBB 14 Hari di KBB, Sebanyak 34.526 Pengendara Tercatat Melanggar Aturan"