Tak Semua Dilarang, Ini Kriteria Masyarakat yang Boleh Pulang Kampung di Tengah Pandemi Covid-19

Ahyan Putra - Kamis, 7 Mei 2020 | 09:20 WIB

Ini Kriteria Orang yang Boleh Pulang Kampung, Siapa Saja? (Ahyan Putra - )

GridOto.com - Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik demi memutus penyebaran virus Corona (Covid-19).

Namun, ada beberapa orang yang diperbolehkan pulang kampung dengan kriteria tertentu.

Siapa saja mereka?

Dalam aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020, mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.

Baca Juga: Institut Studi Transportasi Dorong Pemerintah Cegah Mudik Lokal, Jika Tidak Ini yang Terjadi

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan terhadap orang dengan kepentingan khusus.

Sehingga mulai hari ini (7/5/2020) seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi kembali.

Ada pun kriteria masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung antara lain:

Baca Juga: 'Mudik Lokal' di Jabodetabek Tak Bisa Dilarang, Tapi Masyarakat Harus Sadar Dampaknya!

1. Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hingga percepatan penanganan Covid-19.

2. Pasien yang membutuhkan penanganan medis.

3. Pemerintah memperbolehkan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.

4. Pemerintah memperbolehkan masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk pulang kampung.

"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus, sebagai contoh ada orang tua yang sakit atau ada anak yang akan nikah," kata Budi, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Nah Loh, Pemudik yang Terlanjur Pulang Kampung Terancam Tak Bisa Kembali ke Jakarta

Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan.

Sebagai contoh, surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.

"Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tugas, tapi dari kantor masing-masing," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Saja yang Diperbolehkan Pulang Kampung di Tengah Larangan Mudik? Ini Daftarnya"