GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melakukan penyekatan di sejumlah wilayah larangan mudik.
Sejumlah kendaraan baik mobil pribadi, kendaraan umum dan motor kedapatan coba mudik hingga akhirnya diminta putar balik serta ditindak tegas tilang oleh petugas di lokasi.
"Dari pos-pos penyekaran tersebut dari hari ini sampai dengan H+12 sudah ada 12.512 kendaraan yang kami putar balikan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melalui meeting virtual yang diselengarakan Institut Studi Transportasi, Rabu (6/5/2020).
Sambodo merinci, dari data tersebut mencatat di pos penyekatan wilayah Cikarang Barat 4.210, Bitung 3.411 sementara Arteri 4.891.
Baca Juga: Ada Pemudik Pakai Cara Ini, Ketahuan Oleh Petugas, Akhirnya Disuruh Putar Balik
"Sebanyak 4.275 itu adalah jenis kendaraan umum, sementara kendaraan R2 yakni 1.637 dan kendaraan pribadi 6.600," ucapnya.
Diberitakan, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.
Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.
Baca Juga: Rebahkan Kursi Hingga Sembunyi di Toilet Bus untuk Mengelabui Petugas, Keenam Pemudik Ini Tetap Saja Keciduk, Bus Disuruh Putar Balik
Selama 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.
Setelah 7 Mei 2020, masyarakat yang melanggar ketentuan mudik tersebut akan terancam penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.