GridOto.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (04/05/2020).
Kebijakan PSBB di Gowa ini rencananya akan berlaku hingga tanggal 17 Mei 2020 atau selama dua minggu.
Dilansir dari Tribun-timur.com, terdapat 13 lokasi yang berbatasan dengan Makassar, Takalar, Jeneponto dan wilayah Gowa-Sinjai akan dijaga selama 24 jam oleh para petugas.
"Di setiap titik akan dilakukan pemeriksaan pada tiap kendaraan. Razia digelar untuk memastikan pengendara dan kendaraannya dilengkapi dengan izin administrasi hingga daerah tujuan yang dimaksud," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Penjagaan 13 titik tersebut akan melibatkan sejumlah 1.500 personel gabungan yang terdiri dari Polres Gowa, Kompi Sabhara Polda, Kodim 1409 Gowa dan Satpol PP.
Tak hanya itu, personel Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Diskes), Pemadam Kebakaran, BPBD Kabupaten Gowa dan anggota Ormas juga masuk dalam jajaran petugas gabungan.