GridOto.com - Pemerintah secara resmi melarang mudik mulai Jumat (24/4/2020) lalu.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal itu, Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengatakan, bahwa secara tidak langsung aturan tersebut melarang operasi angkutan secara keseluruhan.
Namun, pihaknya mengaku mendukung aturan itu agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.
Baca Juga: Kisah Hendriansyah yang Kaget Bertarung Dengan Pembalap Dunia di Grand Prix Macau
"Aturan ini harus kita pilah, kalau dari sisi kemaslahatan bangsa secara keseluruhan, tujuannya supaya Covid-19 ini tidak semakin menyebar ke daerah di luar Jakarta," katanya dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI) yang digelar oleh OTOMOTIF Group, Minggu (3/5/2020).
"Kami selaku operator harus sepakat dengan hal itu, dan dalam posisi saat ini kami juga tidak ingin berbicara bisnis apalagi ngomong soal kerugian," sambungnya.
Pria yang akrab disapa Sani itu berharap, pemerintah lebih tegas lagi terkait pelarangan ini.
"Jadi kan bus AKAP atau bus pariwisata ini stop operasinya, tapi masyarakat malah beralih ke angkutan mobil plat hitam sejenis MPV, jadi saya mohon semua saudara sebangsa memahami apa itu Covid-19 dan bagaimana penanganannya," tegasnya.
Baca Juga: Video Ngovi: Plus-Minus Xpander VS Avanza Di Mata Anak Komunitas
Lebih lanjut ia berujar, kini pihaknya ingin lebih fokus supaya pandemi ini bisa cepat selesai.
"Tentunya jika kita mau bersabar mengikuti arahan pemerintah ke depannya, pasti efeknya bisa mempercepat penanganan Covid-19," tandasnya.
"Selain itu kita juga bisa cepat recover, jadi tunda saja dulu perjalanan, dengan situasi seperti ini kita harus sepakat mengikuti arahan," pungkas Sani.