GridOto.com - Akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan Daihatsu Gran Max yang tertangkap jajaran Satlantas Polres Tasikmalaya karena mengangkut penumpang dari zona merah.
Mobil pribadi tersebut tertangkap setelah kedapatan digunakan sebagai travel gelap dengan mengangkut empat penumpang dari Jakarta sampai Tasikmalaya.
Dilansir dari Tribunjabar.id, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Anom Karobianto mengatakan, memberikan tilang dan denda terhadap sopir Daihatsu Gran Max tersebut.
"Kami keluarkan sanksi tilang, dengan denda Rp 500.000, karena mobil pribadi digunakan bukan peruntukannya," katanya dikutip dari Tribunjabar.id, Jumat (1/5/2020).
Baca Juga: Daihatsu Gran Max Jadi Travel Gelap Diamankan Polisi, Antar Penumpang dari Zona Merah ke Tasikmalaya
Sopir travel gelap tersebut merupakan warga Pakemitab, Kecamatan Ciawi, Tasikmalaya berinisial GW.
Ia nekat mengangkut penumpang dari zona merah Jakarta menuju Tasikmalaya dengan tarif Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
Ia sempat berhasil lolos di sejumlah check point di kawasan Jabodetabek.
Namun ketika melewati check point Batunungku, Jalan Kangin, Tasikmalaya pada Kamis (30/4) dini hari.
"Selain itu, sopir bersama empat penumpangnya wajib menjalani karantina 14 hari. Pelaksanaannya sudah ditangani tim Gugus Tugas Covid-19. Karena bagaimanapun mereka datang dari zona merah," ujar Kapolres.
Berita ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul "Sopir Pembawa Pemudik dari Zona Merah ke Tasikmalaya, Dikenai Sanksi Tilang Didenda Rp 500 Ribu"