Mudik Diperbolehkan Asal Ada Surat RT/RW? Begini Komentar Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 1 Mei 2020 | 14:00 WIB

Posko penyekatan di Kota Sidoarjo untuk menghalau pemudik masuk (M. Adam Samudra - )


GridOto.com - Larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah untuk menekan penularan virus Corona atau Covid-19 di wilayah Indonesia. 

Namun, pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang bandel, dan nekat ke kampung halaman dengan berbagai cara.

Bahkan hingga berdalih jika dirinya sedang dalam kondisi darurat.

Meski demikian, Korlantas Polri tidak memperbolehkan masyarakat untuk mudik dalam kondisi apa pun.

"Enggak benar, salah mengutipnya itu dan tidak ada yang bisa mudik, saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan," ujar Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin saat dihubungi GridOto.com, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga: Ada Toyota Soluna Ditinggal di Rest Area, Diduga Modus Supaya Lolos Penyekatan Larangan Mudik

Dari informasi yang beredar bahwa warga masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Syaratnya, membawa surat keterangan dari instansi terkait, dan ada alasan darurat untuk pulang kampung.

Menanggapi hal itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menegaskan bahwa mudik dengan syarat keterangan RT/RW itu tidak benar.

"Mereka yang mengunjungi keluarga karena meninggal dunia itu tentunya Polisi juga punya pertimbangan diskresi di lapangan, keterangan RT/RW yang dimaksud itu tidak mutlak sebenarnya," jelasnya.

"Cukup lisan atau tertulis untuk kepentingannya apa? Kepentingannya adalah untuk mengindentifikasi daerah asal yang bersangkutan," kata Irjen Istiono saat dikutip dari laman NTMC Polri.

Baca Juga: Cegah Pemudik Melintas, Jasa Marga Siagakan Tiga Pos Pemeriksaan di Ruas Tol Pandaan-Malang

Meski begitu, ia menyebut tetap ada diskresi dari pihak berwenang di lapangan untuk mempertimbangkan situasi-situasi genting yang jadi alasan mudik.

Meskipun demikian, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak mudik selama musim pandemi Corona saat ini.

"Mudah-mudahan semua masyarakat bisa sadar dengan adanya larangan mudik," ungkapnya.

Untuk diketahui, Benyamin menegaskan kalau sejauh ini sanksi terberat yang didapat pemudik yang membandel hanya disuruh putar balik.

Operasi ketupat yang dilakukan Polri disebutnya sebagai operasi persuasif.