GridOto.com - Pembebasan sanksi administrasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalimantan Selatan (Kalsel) berlaku mulai Jumat (01/05/2020).
Dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, pada masa pandemi Covid-19 ini, pembebasan denda PKB dan BBNKB di Kalsel akan berlaku hingga 31 Desember 2020.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, H Rustamaji mengatakan, Gubernur Kalsel memutuskan untuk membebaskan denda pajak untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Mengapa agak lama diberikan, ini demi meringankan warga Kalsel yang terdampak, dan kami tidak tahu sampai kapan batas waktu pandemi Covid-19 ini berakhir," ujar Rustamaji.
Rustamaji menerangkan, pembebasan denda pajak tersebut didasarkan atas SK Gubernur Kalsel No 188.44/0214/KUM/2020 dan berlaku untuk wajib pajak di seluruh Samsat induk di Kalsel.
Tak hanya itu, pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya sudah lama mati juga dipersilahkan untuk membayar tanpa dikenakan denda.
"Jadi, bukan pajak yang terlambat bayar pada tahun 2020 saja. Tetapi juga berlaku bagi yang belum bayar pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Kami bebaskan dendanya saja," kara Rustamaji.
Menurut Rustamaji, kantor UPPD masih dibuka untuk melayani masyarakat yang ingin membayar pajak di tengah pandemi Covid-19 ini.