GridOto.com - Satu unit Daihatsu Gran Max terpaksa diamankan polisi karena tepergok disewakan untuk mengangkut pemudik dari zona merah Covid-19 pada Kamis (30/4/2020) dini hari.
Mobil dengan nomor polisi Z 1239 HV ini dicegat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya di check point Batunungku, Jalan Mangin, Kota Tasikmalaya, sekitar pukul 02.30 waktu setempat.
Saat diperiksa petugas, di dalam ada empat penumpang yang akan mudik ke Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.
Para penumpang tersebut selama ini merantau di Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Ada Toyota Soluna Ditinggal di Rest Area, Diduga Modus Supaya Lolos Penyekatan Larangan Mudik
Petugas tidak menyuruh putar arah tapi langsung mengamankan Gran Max dan beserta penumpangnya.
Karena selain mobil pribadi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, juga melanggar larangan pemerintah untuk tidak mudik.
Melansir dari TribunJabar.id, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, membenarkan adanya kasus tersebut.
Daihastu Gran Max tersebut sudah diamankan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
"Mobil tersebut kami sebut taksi gelap, karena mengangkut penumpang yang bukan peruntukannya, mereka pun datang dari zona merah Jakarta dan sekitarnya," kata Kapolres, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (30/4/2020).