GridOto.com - Bagi sobat yang sedang membayar cicilan motor atau mobilnya yang digadaikan di Pegadaian, perusahaan BUMN tersebut memberikan restrukturisasi pinjaman kepada para nasabahnya.
Di situs resmi perusahaan, Kuswiyoto, selaku Direktur Utama Pegadaian, mengatakan hal tersebut didasari oleh instruksi pemerintah terkait pandemi Covid-19.
"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan,” ujar Kuswiyoto dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, bentuk keringanan yang diberikan adalah perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran angsuran.
Baca Juga: Ratusan Ribu Debitur Sudah Mengajukan Relaksasi Kredit di Adira Finance, Sebagian Sudah Disetujui
Yuli Arsyanti, Kepala Cabang Pegadaian Syariah Islamic Centre Bekasi pun menjelaskan lebih lanjut soal detail dari keringanan tersebut.
“Jadi sisa pinjaman yang masih ada akan dibuat menjadi akad baru dengan tenor yang diperpanjang,” jelasnya kepada GridOto.com (26/4/2020) lewat pesan singkat.
Tidak hanya itu, nasabah juga diberikan kelonggaran pembayaran dan denda selama grace period hingga 3 bulan ke depan.
“Harapannya, nasabah dapat mulai mengangsur di bulan ke-4 saat kondisi mulai stabil,” imbuhnya,