Seorang Perwira Tinggi Diancam dan Dirusak Mobilnya, Ini Sanksi Bagi Pelaku

M. Adam Samudra - Rabu, 29 April 2020 | 18:40 WIB

Ilustrasi pengerusakan dengan senjata tajam (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Aksi sok jagoan seorang pengendara mobil kembali terjadi. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di jalan tol Cikampek pada Minggu (26/4/2020).

Kini akibat kesombongannya, urusan tersebut pun berbuntut panjang.

Pasalnya, polisi berhasil menangkap seorang pengemudi berinisial BS yang merusak mobil dinas seorang polisi.

Tak main-main, yang dilakukan pengemudi ini adalah merusak mobil milik seorang perwira tinggi berpangkat Brigjen Pol.

Baca Juga: Gak Pake Ribet! Ternyata Begini Cara Membedakan SIM Asli dan Palsu

Ia bahkan menodongkan pisaunya untuk mengancam korban.

Insiden bermula saat seorang Polisi berpangkat jenderal bintang satu itu tengah mengendarai mobil dinas di ruas Tol Cikampek Km 29, Minggu (26/4/2020) siang. 

Kala itu, perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Deputi 5 Kemenko Polhukam ini sedang melaju ke arah Bekasi.

Di saat bersamaan, mobil pelaku Nissan Teana bernopol B-1380-RFJ melintas.

Diduga karena tidak terima disalip, pelaku langsung mengejar mobil Brigjen Erwin.

Lantas apa pasal untuk menjerat pelaku perusakan barang milik orang lain?

Baca Juga: Harga Ban Motor Untuk Skutik dan Bebek, Mulai Rp 130 Ribuan

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto menilai bahwa pelaku bisa dijerat dengan pasal 406 KUHP yakni pengerusakan barang orang lain.

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Rabu (29/4/2020).