Gak Pake Ribet! Ternyata Begini Cara Membedakan SIM Asli dan Palsu

M. Adam Samudra - Rabu, 29 April 2020 | 14:26 WIB

Ilustrasi Smart SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Penasaran enggak sih dengan cara membedakan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan palsu?

Soalnya SIM adalah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki kalau ingin mengemudi kendaraan bermotor.

Namun bagi yang gak mau ribet biasa ujung-ujungnya memilih jalan pintas melalui calo atau biro jasa.

Walaupun pihak kepolisian sudah memberantas calo di Satpas SIM, namun keberadaan calo masih tetap dibutuhkan beberapa pemotor yang malas.

Namun apakah kalian tahu jika SIM yang dimiliki asli atau palsu, lalu bagaimana cara membedakannya?

Baca Juga: Kena Razia, SIM Ditahan Polisi dan Gak Diambil Bertahun-Tahun, Kena Denda?

"Untuk membuktikan asli atau tidak itu bisa di cek bagian atas ada nomor SIM, jika nomor itu terdaftar di database berarti asli. Kalau SIM tersebut tidak terdaftar berarti bodong. Sebenarnya gampang cara membedakannya cukup dengan itu saja," kata Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin saat dihubungi GridOto.com, Rabu (29/4/2020).

Rabiin menambahkan, biasanya bagian belakang SIM tak terdapat hologram lambang Korlantas.

Lain halnya dengan Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Edwin mengatakan asli atau palsunya SIM hanya petugas yang mampu melihatnya.

"Harus dilihat secara langsung oleh petugas. Nanti yang menentukan asli atau tidaknya adalah petugas," kata Lalu saat dihubungi secara terpisah.

Baca Juga: Street Manners : Ujian SIM Gagal Tiga Kali, Perlu Biaya Tambahan Buat Daftar Lagi?

Agar tidak teripu, Lalu meminta masyarakat agar tidak tergiur kepada oknum calo yang menawarkan pembuatan SIM secara cepat dan mudah dengan menarik harga.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) memperkenalkan Smart SIM pada 22 Sepertember 2019. 

Smart SIM adalah kartu izin mengemudi baru yang memiliki beberapa keunggulan dibanding kartu yang lama.

Salah satu keunggulan Smart SIM adalah semua data seperti identitas, identifikasi, dan forensik kepolisian terkoneksi dengan Dukcapil.

Keunggulan Smart SIM adalah bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Diketahui, Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Pasalnya, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.