GridOto.com - Tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas. Pemakai kendaraan yang melanggar lalu lintas akan menerima surat tilang. Bagaimana kalau surat itu hilang?
Surat tilang untuk mengundang pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di pengadilan negeri yang ditunjuk.
Tapi kenyataannya banyak pelanggar yang enggan memenuhi undangan itu. Mereka memilih membayar kepada polisi yang menilang.
Baca Juga: Polres Klaten Kerahkan 288 Anggotanya Jaga Perbatasan, Pemudik Lewat Langsung Diberi Tilang?
Polisi akan memberikan surat tilang baik yang memiliki warna merah atau biru.
Keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk penyelesaian perkara dan digunakan untuk mengambil barang bukti yang disita.
Lantas kalau sampai surat tilang yang diberikan hilang padahal proses sidang dan transfer denda sudah dilakukan, apa yang harus dilakukan?
Menanggapi hal ini, Kasie Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo memberikan penjelasan.
Baca Juga: Catat! Polda Jateng Tak Akan Tilang Pemilik SIM yang Habis Masa Berlakunya di 24 Maret hingga 29 Mei 2020
Tri Waluyo mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
Berikan salinan surat yang hilang atau tunjukkan foto yang dilakukan setelah mendapatkan surat tilang.
"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Tri Waluyo saat dihubungi GridOto.com, Selasa (28/4/2020).
Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.
Surat ini bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti. Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.
Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang Anda terima.
"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutupnya.