GridOto.com - Presiden RI Joko Widodo sudah mengeluarkan aturan larangan mudik yang berlaku sejak Jumat (24/04/2020).
Walaupun begitu, masih banyak masyarakat yang tetap saja nekat mudik dan akhirnya diminta putar balik oleh petugas yang berjaga pada beberapa titik, seperti di Kabupaten Indramayu.
Dilansir dari Tribunjabar.id, sejumlah kendaraan pemudik yang akan masuk dan keluar dari Kabupaten indramayu di Jalur Pantura diminta untuk putar balik oleh personel polisi, Senin (27/04/2020).
Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Ahmat Troy Aprio mengatakan, penyekatan di Jalur Pantura, Indramayu ini didasarkan dengan aturan larangan mudik.
Baca Juga: Mau Mudik Lewat Gerbang Tol Kalikangkung Semarang? Siap-siap Diminta Putar Balik
"Seperti yang dilihat, kendaraan yang akan menuju Subang dan menuju arah Indramayu langsung dihentikan dan langsung putar balik," ujar AKP Ahmat.
Para personel polisi memberhentikan setiap pengendara untuk ditanyai asal dan tujuannya, tertutama pada kendaraan bernomor polisi luar daerah.
Kendaraan yang bernomor polisi luar daerah akan diberi perhatian lebih dan langsung diminta untuk putar balik oleh petugas.
Tercatat ada enam kendaraan yang diminta putar balik setelah larangan mudik resmi diterapkan.
Baca Juga: Kesal Bus Tak Boleh Masuk Terminal Mengwi, PO Bus: Kami Bawa Kuli Pulang Kampung, Bukan Mudik