GridOto.com - Demi memutus penyebaran virus Corona, beberapa wilayah di Indonesia sudah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak terkecuali di Sidoarjo Jawa Timur.
Bahkan untuk memaksimalkan PSBB di Sidoarjo, pihak terkait sudah mempersiapkan 16 pos check point pada Selasa (28/04/2020).
Titik penempatan pos chek point itu tersebar di beberapa tempat mulai dari Jembatan Ngelom Taman, Simpang Empat Bypass Krian, Mlirip Rowo Tarik, Simpang Tiga Pakerin Prambon, Bundaran Waru, dan Pondok Tjandra Waru.
Selain itu ada juga di Berbek Industri Waru, Pintu Tol Medaeng Waru, Pintu Tol Berbek Industri Waru, serta Pintu Tol Tambak Sumur Waru.
Kemudian depan Pusdik Gasum Porong, Simpang Empat Arteri Baru Porong, Pabrik Gula Krembung, Simpang Empat Pilang Wonoayu, Pintu Tol Porong, dan Pintu Tol Sidoarjo.
Melansir TribunJatim.com, petugas yang berjaga di pos check point akan berfokus untuk memeriksa kendaraan selain pelat nomor L dan W.
Petugas juga mengimbau kendaraan roda empat atau lebih dibatasi hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari jumlah kursi, dan semua penumpang yang ada di dalam kendaraan wajib menggunakan masker.
Jika ada penumpang yang tidak menggunakan masker maka petugas akan memberi peringatan dan diberi masker.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan saat PSBB di Sidoarjo berlangsung akan ada sekitar 1.500 personel yang ditugaskan.
"Selain itu nanti ada tambahan dari TNI dan kesatuan lainnya. Kita bersama saling bersinergi melakukan penyekatan antisipasi warga dari luar kota di 16 pos check point tersebut," jelasnya.
Personel tersebut akan ditempatkan pada setiap pos check point untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk wilayah Sidoarjo.
Baca Juga: PSBB di Kota Surabaya Siap Diberlakukan, Bagaimana dengan Operasional Suroboyo Bus?
"Di 16 pos check point tersebut akan diberi fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas yang berjaga, thermo gun, wastafel air mengalir, water barrier dan tenda pos pantau," paparnya.
Petugas yang berjaga tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat, namun kendaraan roda duda juga akan diperiksa.
"Kendaraan roda dua seperti ojek online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, hanya boleh mengangkut barang. Begitu juga kendaraan roda dua lainnya tidak boleh berboncengan, kecuali dengan satu keluarga," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Aturan PSBB Sidoarjo saat Diterapkan Besok, Periksa Khusus Kendaraan Non Plat L & W dan Wajib Masker