GridOto.com - RBS alias Mbedol (26 tahun) harus kembali berurusan dengan polisi, karena tertangkap usai mencuri sebuah Yamaha RX-King milik warga di wilayah Pakuncen, Yogyakarta.
Dikutip dari TribunJogja.com, Mbedol merupakan narapidana program asimilasi yang bebas pada 2 April 2020 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan.
Tidak lama setelah dibebaskan, ia kembali melakukan aksi kriminal dengan mencuri motor 2-tak tersebut pada 18 April 2020 lalu.
Kompol Endang Sri Widiyanti, Kapolsek Wirobrajan mengatakan, motif Mbendol melakukan pencurian itu semata-mata karena berhasrat ingin memiliki, ia ingin terlihat keren karena punya sepeda motor tua.
Baca Juga: Kepikiran Curi Kesempatan Mudik Lewat 'Jalan Tikus'? Jangan Coba-coba, Polisi Sudah Antisipasi
Hal senada juga diungkapkan Kepala Unit Reserse Kriminal Polse Wirobrajan, Ajun Komisaris Polisi Zainuri.
Ia mengatakan bahwa pelaku mengaku tertarik dengan Yamaha RX King tersebut dan ingin memilikinya.
"Pengakuannya untuk diri sendiri. Karena merasa ingin memiliki, dia suka dan tidak ada niat untuk diperjualbelikan," katanya.
Namun sial, aksi yang dia lakukan justru menjadi bumerang dan membuatnya harus kembali meringkuk di sel penjara.
Baca Juga: Nekat Balap Liar Menjelang Sahur dI Sidoarjo, 19 Pemuda Ditangkap Mayoritas Warga Kota Surabaya