Ternyata Warga Jakarta Masih Bisa Mudik, Tapi Hanya ke Kota Tertentu di Daftar Ini

Rudy Hansend - Senin, 27 April 2020 | 09:40 WIB

Ilustrasi mudik naik motor (Rudy Hansend - )

GridOto.com - Presiden Jokowi resmi mengumumkan pelarangan mudik untuk masyarakat, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik ke kampung halaman bertujuan untuk memutus rantai penyebaran wabah virus Corona.

Untuk menjalankan larangan mudik dari pemerintah, polisi dan petugas terkait langsung melakukan pemblokiran jalan.

Bahkan bus dan mobil pribadi serta motor yang masih nekat mudik langsung diminta putar balik.

Baca Juga: Stop! Polisi Buleleng Cegat Tiga Mobil yang Mau Mudik, Pemudik Dipaksa Putar Balik 

Ternyata ada kabar baik yang berhembus karena warga Jakarta masih bisa mudik di hari raya Idul Fitri.

Aturan larangan mudik sendiri tertuang dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020.

Aturan itu bilang semua kendaraan bermotor dilarang untuk beroperasi.

Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
b. kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
c. kapal angkutan penyeberangan; dan d. kapal angkutan sungai dan danau.

Meski begitu, pengendara motor atau warga lainnya masih bisa pulang kampung.

Baca Juga: Dukung Aturan Pemerintah Soal Larangan Mudik, Toyota Yaris Club Indonesia: Uangnya Bisa Ditabung Dulu

Tapi harus diingat, untuk yang akan mudik ada syarat yang wajib dipenuhi.

Dikutip dari laman resmi Dephub.go.id, pengendara motor di Jakarta dan sekitarnya masih bisa pulang kampung.

Syaratnya, jika ia mudik ke daerah yang masih satu aglomerasi.

Aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu, dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Jalur Mudik Sumatera Disekat Halau Kendaraan Menuju Sumsel, Sumbar, Riau, Jambi

Saat ini, status tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, atau biasa disingkat Jabodetabek.

"Sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, ataupun Bekasi, begitu pula sebaliknya," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B Pramesti dikutip dari Kompas.com.

"Permenhub Nomor 25 tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek, berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," tutupnya.