Tapi harus diingat, untuk yang akan mudik ada syarat yang wajib dipenuhi.
Dikutip dari laman resmi Dephub.go.id, pengendara motor di Jakarta dan sekitarnya masih bisa pulang kampung.
Syaratnya, jika ia mudik ke daerah yang masih satu aglomerasi.
Aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu, dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Jalur Mudik Sumatera Disekat Halau Kendaraan Menuju Sumsel, Sumbar, Riau, Jambi
Saat ini, status tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, atau biasa disingkat Jabodetabek.
"Sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, ataupun Bekasi, begitu pula sebaliknya," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B Pramesti dikutip dari Kompas.com.
"Permenhub Nomor 25 tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek, berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," tutupnya.