GridOto.com - Penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai peruntukkannya masih sangat banyak ditemui di jalan.
Contohnya, penggunaan lampu hazard ketika hujan, cuaca berkabut, melewati trowongan, atau saat hendak lurus di perempatan.
Padahal, penggunaan lampu hazard dalam situasi tersebut salah dan justru dapat membahayakan.
Jusri Pubuluhu, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, lampu hazard hanya tepat digunakan dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Street Manners: Nekat Balapan Liar, Siap-siap Dikenakan Denda Maksimal
Keadaan darurat yang dimaksudkan, salah satunya ialah pada saat mobil mogok di jalan tol.
“Lampu hazard hanya boleh digunakan pada saat kendaraan berhenti. Lebih khususnya yakni dalam keadaan darurat," ucap Jusri saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Lebih spesifik, ia mencontohkan beberapa kondisi yang diperbolehkan menyalakan lampu hazard.
"Misalnya saat mobil mogok di jalan tol, atau, ketika mobil terpaksa berhenti di jalur cepat dan daerah blind spot," tuturnya.
Baca Juga: Street Manners: Sampai Diatur Undang-undang, Ini Alasan Kenapa Harus Dahului Kendaraan yang Menanjak!
Jusri pun sedikit menjelaskan bahaya yang ditimbulkan akibat menyalakan hazard di saat kondisi hujan.
“Menghidupkan lampu hazard ketika hujan malah akan mengganggu visibilitas pengendara lain, sehingga menambah risiko terjadinya kecelakaan,” ucapnya.
Jadi udah paham kan kapan harus menyalakan lampu hazard? Yuk kita praktikkan penggunaan lampu hazard yang benar!