Sempat Kejar-Kejaran di Jalan, Pemilik Yamaha Mio Soul GT Maling Kamera Nikon D300 Ditangkap

Dia Saputra - Minggu, 26 April 2020 | 07:35 WIB

Anggota Satlantas Polres Purbalingga tangkap pencuri Kamera yang melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Padamara sambil mengendarai Yamaha Mio Soul GT. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Akhir-akhir ini banyak tindak kejahatan pecurian yang terjadi dimana-mana dengan berbagai modus untuk membuat lengah korbanya.

Hal tersebut pun terjadi di toko mainan ABC di Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga pada Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku yang mengendarai Yamaha Mio Soul GT berpura-pura membeli masker sebanyak 100 biji di toko mainan tersebut.

Saat pegawai toko sibuk menghitung masker, pelaku pun meminta izin untuk ke kamar mandi.

Baca Juga: Tim Alap-Alap Reskrim Polsek Tembalang Berhasil Meringkus Pencuri Dua Honda Vario 125 dan Supra 110

"Karena penjaga sedang sibuk menghitung masker, pelaku yang berpura-pura ke kamar mandi malah menyikat kamera DSLR merek Nikon tipe D300 yang berada di etalase," jelas Kapolsek Padamara, AKP Tri Arjo Irianto dilansir GridOto dari TribunJateng.com

Usai menyikat Nikon D300 beserta dua lensanya, pelaku pun kabur menggunakan Mio Soul GT berkelir merah miliknya.

Namun pegawai toko ABC sadar jika Nikon D300 beserta dua lensanya telah dicuri, sontak membuatnya langsun meneriaki pelaku.

Baca Juga: Sindikat Pencuri Truk dan Motor di Jawa Timur Diringkus, Polisi: Koneksinya Sampai ke Jawa Tengah

"Kebetulan pemilik toko berada di luar jadi bisa langsung mengejar dan bertemu anggota Satlantas Polres Purbalingga yang baru saja melakukan penyekatan jalan di Kecamatan Padamara dan akan menuju ke pos Pengecekan di Kecamatan Kalimanah," terangnya.

Pemilik toko pun melaporkan kejadian tersebut ke anggota polisi yang dijumpainya.

Baca Juga: Sudah Kayak Gerobak, Maling Sikat Honda BeAT dengan Angkat Ban Depan dan Didorong Sampai Luar Komplek

"Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku. Namun anggota kepolisian berhasil menangkap pelaku di Desa Manduraga, Kecamatan Kalimanah," lanjutnya.

Kapolsek Padamara, AKP Tri Arjo Irianto, menuturkan, pelaku merupakan warga Purwokerto.

"Pelaku saat ini ditahan dan dilakukan pemeriksaan serta dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pura-Pura Beli Masker, Pria Ini Curi Kamera di Toko, Tertangkap Setelah Kejar-kejaran dengan Polisi