Terkait Pembatasan Pemudik di Yogyakarta, Adakah Tindakan Tegas dari Petugas?

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 25 April 2020 | 21:40 WIB

Posko Terpadu pemeriksaan Covid-19 di perbatasan Yogyakarta (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah membatasi akses masuk ke wilayahnya.

Salah satunya dengan memberikan penjagaan di daerah perbatasan seperti Tempel, Prambanan, dan Kulon Progo.

Melansir Tribunjogja.com, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari petugas bagi para pemudik yang memasuki wilayah Yogyakarta.

Seperti yang terjadi di pos perbatasan Tempel, Jumat (24/4) pagi, petugas hanya meminta pemudik untuk menunjukkan KTP saja tanpa dilakukan pengukuran suhu tubuh.

Bahkan banyak pemudik yang datang dari luar daerah tak mematuhi anjuran physical distancing, namun hanya mendapat teguran saja.

Baca Juga: Yogyakarta Perketat Antisipasi Covid-19, Kendaraan dari Zona Merah Wajib Diperiksa

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana mengatakan untuk penanganan covid-19 ini Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5/SE/IV/2020 tentang Antisipasi Perkembangan Eskalasi Penyebaran Covid-19.

SE tersebut ditujukan kepada bupati/walikota di seluruh DIY dan Kepala Dinas Perhubungan DIY guna menangani pembatasan dan screening pendatang yang masuk wilayah DIY.

"Penanganan pemudik ini perlu melibatkan dari berbagai pihak, di antaranya Dishub, Dinkes dan juga beberapa instansi lain," katanya saat Jumpa Pers, Jumat (24/4).

Menurutnya, pemeriksaan yang saat ini dijalankan hanya bersifat persuasif.