GridOto.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Adapun aturan larangan mudik menggunakan moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian ini berlaku selama 38 hari ke depan, atau tepatnya sejak tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 nanti.
Sayangnya larangan ini belum diindahkan, mengingat masih banyaknya masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman.
Baca Juga: Ratusan Pemudik Disuruh Putar Balik Oleh Satlantas Polres Jembrana Bali, Simak Titik Operasinya
Alhasil, tercatat ribuan kendaraan pribadi maupun umum terpaksa diminta untuk putar balik pada hari pertama pemberlakukan larangan mudik.
Bahkan, jumlah tersebut diperoleh hanya dalam hitungan 18 jam usai pemerintah resmi melarang kegiatan mudik tahun ini.
"Pada Jumat (24/4/2020), sejak pukul 00.00 WIB hingga 18.00 WIB sebanyak 1.689 kendaraan diputarbalikkan di dua pos penyekatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (24/4/2020).
Ribuan kendaraan yang diputarbalikkan ini berasal dari dua titik penyekatan, yakni terletak di pos penyekatan Bitung arah merak dan pos penyekatan Cikarang Barat arah Cikampek.
Baca Juga: Gelar Operasi Ketupat 2020, Polri Halau 3.000 Kendaraan Dari Jalan Tol dan Arteri Jabodetabek
Adapun jumlah kendaraan yang diputarbalikkan di pos penyekatan Bitung sebanyak 375 unit untuk kendaraan pribadi dan 306 unit angkutan umum.
Sementara di pos penyekatan Cikarang Barat terdapat 706 unit kendaraan pribadi dan 302 unit angkutan umum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hendak Mudik, 1.689 Kendaraan Dipaksa Putar Balik,