GridOto.com- Gencarnya razia yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta berbuah manis.
Sejak tahun lalu, BPRD DKI Jakarta gencar melakukan razia kepada pemilik mobil mewah dengan nilai jual di atas Rp 1 milyar.
Petugas BPRD bersama pihak Kepolisian mendatangi sejumlah lokasi, di mal bahkan ke kediaman pemilik.
Mobil yang ketahuan belum membayar pajak dipasang stiker yang menandakan mobil masih menunggak.
Baca Juga: Target PKB Tahun 2019 Rp 8,8 Triliun Tercapai, BPRD DKI Jakarta Surplus Puluhan Miliar!
Hasilnya kelihatan pada penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun ini.
M. Aris Firmansyah, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan, BPRD DKI Jakarta menyebutkan periode 1 Januari 2020 hingga 17 April 2020 terdapat 3.460 kendaraan mewah bernilai jual di atas Rp 1 Miliar.
"Dari sejumlah itu yang telah melakukan pembayaran pajak total pembayaran ke seluruhan sejumlah Rp 105 milyar," ungkapnya.
Nilai pajak sebesar itu diperoleh dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh BPRD.
Salah satunya, mereka menyosialisasikan dengan mengajak 'ngobrol' komunitas di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan Desember 2019 lalu.
Kepala BPRD ketika itu, Faisal Syafruddin menghimbau rekan-rekan komunitas mobil mewah untuk melunasi tunggakan pajak mobilnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik mobil mewah untuk melunasi tanggung jawabnya.