Polisi Tak Melarang SIM Mati Digunakan Saat Wabah Corona, Kenapa Tidak Ditilang?

M. Adam Samudra - Jumat, 24 April 2020 | 12:49 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kehadiran virus Corona atau Covid-19 yang begitu cepat membuat banyak orang kesulitan.

Sehingga tak dipungkiri sebagian aktivitas dan kepentingan yang mengharuskan diluar rumah jadi sedikit terhambat.

Demi melancarkan kebijakan pemerintah terkait social distancing dan karantina mandiri, Satpas Metro Jaya meluncurkan pernyataan terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Benarkah Penyandang Tunarungu Sulit Dapatkan SIM? Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mengumumkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM ditutup.

Ditutupnya layanan tersebut membuat warga tidak bisa memperpanjang SIM hingga 29 Mei 2020.

Sementara itu, bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada bulan itu akan mendapatkan dispensasi melakukan perpanjangan setelah pelayanan dibuka kembali.

Lantas yang menjadi pertanyaan jika SIM sudah mati selama ada kelongaran ini apakah masih sah dibawa berpergian?

Baca Juga: Apapun Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung, 6 Perawatan Mobil Pas Puasa

"Petunjuk dari pimpinan Mabes Polri bahwa perpanjangan itu tidak boleh dilakukan dulu dari tanggal 28 Maret-29 Mei 2020. Bagi SIM yang sudah mati nanti akan ada kebijakan," ucap Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota AKP Rabiin saat dihubungi beberapa waktu lalu.

AKP Rabiin pun menilai bahwa tidak akan ada penilangan atau razia selama pendemi ini berlangsung.

"Jadi bagi para pengendara yang menggunakan SIM mati jalan saja enggak ada masalah," sambung dia.

Dispensasi itu diambil untuk mengurangi kerumunan pemohon pembuat dan perpanjang SIM di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap polres wilayah.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terapkan kebijakan tidak akan menilang para pengendara sepeda motor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis di masa darurat penanganan virus Corona.