GridOto.com - Ternyata masih banyak surat teguran yang dilayangkan saat Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Kota Bandung, Selasa (22/4/2020).
Bukan gara-gara berboncengan, tapi gara-gara enggak pakai sarung tangan!
"Ya, hari (pertama) ini didominasi pelanggaran tidak menggunakan sarung tangan," ujar seorang personel kepolisian, Aipda Budi, di check point Pasteur yang dikutip GridOto.com dari Tribun Jabar.
Kewajiban mengenakan sarung tangan diatur di Perwal Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB. Selain wajib mengenakan sarung tangan, juga wajib mengenakan masker.
"Untuk masker rata-rata sudah pada disiplin. Cuma sarung tangan. Tindakannya diberi surat teguran tertulis," ucap Aipda Budi.
Seorang pengendara yang diberi surat teguran, Iqbal, asal Gunung Batu mengatakan, ia lupa kalau mengenakan sarung tangan juga diwajibkan.
"Saya kira masker saja, ternyata pakai sarung tangan," ujar Iqbal.
Saat itu, ia berboncengan dengan istri hendak menuju kantor BPJS di Jalan Surapati.
"Kami berhentikan pengendara roda dua yang berboncengan. Kami cek KTP-nya, kalau satu alamat dipersilakan melanjutkan perjalanan," ucap Aipda Budi.
Baca Juga: Dampak Covid-19 Terhadap Bisnis Parkir : Turun Hingga 90 Persen
Namun Wali Kota Bandung Oded M Danial tetap bersikukuh bahwa pengendara roda dua tidak boleh berboncengan.
"Kami di perwalnya sudah ditetapkan kita tidak boleh ada boncengan karena kita lebih mengedepankan prinsip SOP kesehatan bahwa SOP kesehatan itu, kan, intinya social distancing, physical distancing. Kalau masih ada yang boncengan ya repot," ujar Oded ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (23/4/2020).
Oded bersikukuh perwal mengatur larangan pengendara sepeda motor berboncengan.
"Sekalipun satu alamat, tetap pengendara motor harus satu orang," kata Oded.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul VIDEO PSBB Hari Pertama, Banyak Pengendara Roda Dua Diberi Teguran karena Tidak Pakai Sarung Tangan