GridOto.com- Bisnis parkir kendaraan saat ini berada di titik nadir.
Dengan ditutupnya beberapa kawasan wisata, pusat perbelanjaan, perkantoran dan restoran, mau tak mau pelayanan parkir pun terhenti.
Menurut Indonesian Parking Association (IPA) penurunan pendapatan antara 75%-90%.
"Penurunan pendapatan akan bertambah parah saat Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) diberlakukan di beberapa daerah," jelas Rio Octaviano, Ketua IPA.
(Baca Juga: Antisipasi Pemudik Bandel, Polisi Gelar Pengecekan Hingga 'Jalur Tikus')
Menurutnya, industri perparkiran di Indonesia menyerap hampir 1,3 juta tenaga kerja .
"Terdiri dari petugas lapangan sampai tenaga administrasi," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi kesulitan likuiditas serta menjaga cashflow perusahaan, beberapa perusahaan parkir telah melakukan pengurangan pegawai.
"Melihat kondisi seperti ini dan berdasarkan dari masukan anggota yang tergabung dalam
Indonesian Parking Association, banyak perusahaan parkir yang hanya dapat bertahan sampai Mei–Juni 2020," bilang Rio.
Bila wabah berkepanjangan melampaui bulan tersebut dipastikan banyak perusahaan parkir akan menutup usahanya," jelas pria yang juga berkiprah di Road Safety Association (RSA).
Indonesia Parking Association mengharapkan agar pemerintah memberikan relaksasi pajak bagi pelaku usaha di bidang perparkiran.
Pemerintah DKI Jakarta memberikan kebijakan insentif pajak dalam masa tanggap darurat covid 19.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 36 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi admininstrasi Pajak Daerah.
Sanksi dimaksud adalah sanksi yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan, seperti sanksi keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dihapuskan secara otomatis.