GridOto.com- Larangan mudik resmi dikeluarkan Pemerintah.
Pelarangan ini efektif berlaku besok, Jumat (24/4) secara bertahap.
Pemerintah akan memberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020 jika ada warga yang bandel tetap pulang kampung.
Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan 2 Syawal 1441 H.
Baca Juga: Lakukan Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Tangerang, Jasa Marga Prediksi Bakal Selesai Akhir Bulan Ini
"Dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19," katanya.
Untuk mengantisipasi warga yang nekad mudik, khusus untuk Polda Jakarta akan menyiapkan titik-titik tertentu mencegah terjadinya perpindahan warga.
Direktorar Lalu lintas Polda Metro Jaya menyebutkan ada 19 titik pantau terkait larangan mudik di masa pandemi Corona.
Polda Metro Jaya juga akan mengawasi 'jalur-jalur tikus' yang ada di perbatasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Jalur tikus merupakan jalan yang bukan merupakan jalan utama menuju suatu kota.
Untuk keluar dari wilayah Jakarta, jumlah jalur tikus ini sangat banyak.
"Polsek akan turut awasi, jadi jalur motor, jalur tikus itu pasti ada pengawasannya," kata Kombes Sambodo Puromo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri juga memastikan pihak kepolisian sudah melakukan pemetaan terkait jalur tikus tersebut. Menurutnya jalur-jalur kecil tersebut sudah pasti diawasi oleh petugas.
"Sudah di-mapping beberapa tempat daerah jalur tikus yang disampaikan tadi sudah di-mapping dan disiapkan pengamanan untuk bisa sortir kendaraan roda dua yang keluar dari Jakarta, itu anggota sudah kita siapkan," ujar Yusri.