GridOto.com - Buat kalian para pemotor atau pengemudi mobil yang keluar rumah di saat PSBB seperti sekarang ini, wajib taati penggunaan masker dan sarung tangan ya.
Pengawasan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Polda Metro Jaya sudah mulai diterapkan mulai 9 April 2020 di wilayah DKI Jakarta.
PSBB ini bertujuan untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19 lewat para pengemudi kendaraan bermotor.
Pihak kepolisian membantu pengawasan pelaksanaan PSBB sesuai Pergub No. 33 Tahun 2020.
Baca Juga: Pelanggaran Apa yang Paling Sering Ditemui Pada Hari Pertama PSBB di Kota Bandung?
Salah satu lokasi check point ini berada di Gandaria, Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para petugas memberikan sosialisasi kepada para pengendara soal PSBB.
Seperti halnya jumlah penumpang dalam sebuah kendaraan selama PSBB ini.
"Kapasitas penumpang dalam kendaraan dibatasi hanya boleh 50 persen, gunanya untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar AKP Anton Budiarto, Kanit Lantas Jakarta Timur kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Sepekan Diterapkan, Tercatat Ribuan Pelanggaran Aturan PSBB di Kabupaten Bekasi
AKP Anton juga mengimbau para pengendara untuk dapat mengenakan masker selama perjalanan.
Jika terlihat tidak mengenakan masker, para pengendara akan diberhentikan.
"Tidak menggunakan masker akan kami suruh berhenti dan kami imbau, supaya dapat mengenakan masker dan sarung tangan khususnya untuk para pemotor," tegasnya.
AKP Anton berharap para pengendara dapat bekerja sama dengan mentaati peraturan PSBB.
Baca Juga: Keren! Langit Biru Terlihat Semenjak PSBB, Polusi Udara Hilang Seketika
Biar enggak penasaran, langsung aja tonton prosesnya pada video di bawah ini: