Bapenda DKI Jakarta Hapus Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Hingga 29 Mei

Hendra - Selasa, 21 April 2020 | 22:00 WIB

Ilustrasi kantor Samsat (Hendra - )

GridOto.com Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran pajak daerah bagi Wajib Pajak (WP).

Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda DKI Jakarta, Yuspin mengatakan, terdapat 11 jenis pajak yang mendapat keringanan,

Salah satunya, Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

"Insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan," ujarnya.

Baca Juga: Masih Nekat Mudik Tahun Ini, Siap-siap Disuruh Putar Balik Sama Polisi

Ia menyebutkan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran terkait penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok pajak.

Surat ini sebagai implementasi dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Penerapan penghapusan sanksi denda berlaku hingga 29 Mei 2020," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dengan adanya kebijakan ini, beberapa pelayanan berhenti operasi. 

Salah satunya, Samsat yang berada di wilayah Polda Metro Jaya. 

Senada dengan Bapenda, pihak kepolisian pun memberikan dispensasi mengenai pengendara yang masa berlaku pajaknya habis pada saat PSBB. 

"Perpanjangan dilakukan setelah kondisi aman. Keterlambatan tidak akan dikenakan denda," jelas Irjen Istiono, Kakorlantas Polri.  

Divisi Humas Polri
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa masyarakat bisa menunda pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK sampai tanggal 29 Mei 2020.