GridOto.com - Kondisi jalanan yang lengang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kebut-kebutan di jalan tanpa memperhatikan keselamatan orang lain.
Bahkan, tidak sedikit kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama periode tersebut.
Mulai dari Tabrakan beruntun di Tol Dalam Kota, Nissan GT-R terbakar karena menabrak pagar pembatas ruas di Tol Jagorawi Km 13, hingga kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah sedan dari pabrikan BMW di ruas Tol Jagorawi KM 28.700A.
Kecelakaan yang terjadi selama PSBB tersebut umumnya disebabkan faktor kelalaian pengemudi, karena memacu kendaraannya hingga melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.
Menanggapi hal itu, Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, hukuman bagi pengguna jalan yang ugal-ugalan harus dipertegas.
Menurutnya, hukuman dengan cara penilangan yang diberlakukan selama ini masih belum menimbulkan efek jera.
"Jika sesuai dan ada dasar hukumnya, saya setuju jika ada pengendara motor atau mobil yang ngebut melebihi batas kecepatan, hukumannya dipertegas. Selama ini penilangan menurut saya kurang efektif," ujar Sony saat dihubungi GridOto.com, Senin (20/4/2020).
"Saya lebih setuju kalau pengendara yang ngebut membahayakan pengendara lain dan pejalan kaki di pinggir jalan, aparat langsung sita kendaraannya agar ada efek jera. Kalau cuma tilang atau cabut SIM enggak ngaruh," sambungnya.
Baca Juga: Street Manners: Gak Bisa Asal Tancap Gas, Kenali Batas Kecepatan Berkendara Agar Tak Celaka
Sony menambahkan, Polisi harus melakukan evaluasi kembali demi mengurangi angka kecelakaan.
"Tingkat kecelakaan apalagi kendaraan roda dua itu tertinggi di Indonesia, sudah seharusnya pihak Kepolisian terkait melakukan evaluasi. Selama ini kan pengendara yang gak tertib paling dirazia SIM diambil, kalau gak ada STNK baru kendaraan ditahan," ungkapnya.
"Jadi penahanan kendaraan, kalau perlu kendaraan di tahan selama sebulan," tambah Sony.
Jika merunut ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Indonesia sebenarnya punya peraturan hukum yang tegas.
Dalam aturan tersebut, pengendara yang lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan bisa dipenjara.
Baca Juga: SIM Masih Berlaku Namun Dalam Keadaan Rusak, Apa Tetap Ditilang?
Sanksi dalam UU 22 Tahun 2009 salah satunya diatur dalam Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.
Ayat (1) berbunyi: Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Ayat (2) berbunyi: Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Ayat (3) berbunyi: Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Ayat (4) berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Baca Juga: Rombongan Pemotor Ugal-ugalan Hingga Nekat Melawan Polisi, Psikolog: Ajang Unjuk Gigi