Masa PSBB Malah Dijadikan Ajang Kebut-Kebutan di Jalan, Pakar Safety: Penilangan Masih Kurang Efektif, Harus Dipertegas!

Muhammad Ermiel Zulfikar,Harun Rasyid - Selasa, 21 April 2020 | 11:00 WIB

BMW terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi Minggu (19/4) pagi (Muhammad Ermiel Zulfikar,Harun Rasyid - )

GridOto.com - Kondisi jalanan yang lengang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kebut-kebutan di jalan tanpa memperhatikan keselamatan orang lain.

Bahkan, tidak sedikit kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama periode tersebut.

Mulai dari Tabrakan beruntun di Tol Dalam Kota, Nissan GT-R terbakar karena menabrak pagar pembatas ruas di Tol Jagorawi Km 13, hingga kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah sedan dari pabrikan BMW di ruas Tol Jagorawi KM 28.700A.

Kecelakaan yang terjadi selama PSBB tersebut umumnya disebabkan faktor kelalaian pengemudi, karena memacu kendaraannya hingga melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Jalanan Sepi Jadi Alasan Kebut-kebutan, Pakar Safety: Cuma Asumsi Pribadi Oknum Tak Bertanggung Jawab!

Menanggapi hal itu, Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, hukuman bagi pengguna jalan yang ugal-ugalan harus dipertegas.

Menurutnya, hukuman dengan cara penilangan yang diberlakukan selama ini masih belum menimbulkan efek jera.

"Jika sesuai dan ada dasar hukumnya, saya setuju jika ada pengendara motor atau mobil yang ngebut melebihi batas kecepatan, hukumannya dipertegas. Selama ini penilangan menurut saya kurang efektif," ujar Sony saat dihubungi GridOto.com, Senin (20/4/2020).

"Saya lebih setuju kalau pengendara yang ngebut membahayakan pengendara lain dan pejalan kaki di pinggir jalan, aparat langsung sita kendaraannya agar ada efek jera. Kalau cuma tilang atau cabut SIM enggak ngaruh," sambungnya.

Baca Juga: Street Manners: Gak Bisa Asal Tancap Gas, Kenali Batas Kecepatan Berkendara Agar Tak Celaka

Sony menambahkan, Polisi harus melakukan evaluasi kembali demi mengurangi angka kecelakaan.

"Tingkat kecelakaan apalagi kendaraan roda dua itu tertinggi di Indonesia, sudah seharusnya pihak Kepolisian terkait melakukan evaluasi. Selama ini kan pengendara yang gak tertib paling dirazia SIM diambil, kalau gak ada STNK baru kendaraan ditahan," ungkapnya.

"Jadi penahanan kendaraan, kalau perlu kendaraan di tahan selama sebulan," tambah Sony.

Jika merunut ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Indonesia sebenarnya punya peraturan hukum yang tegas.