GridOto.com - Satlantas Polres Kudus berencana menutup akses pada beberapa titik jalan selama pemberlakuan jam malam di Kudus mulai Sabtu (18/04/2020) pukul 20.00 WIB.
Kasatlantas Polres Kudus, AKP Galuh Pandu menjelaskan, masyarakat tdilarang melintas ke wilayah yang sudah ditetapkan selama jam malam berlaku.
"Kami akan melakukan rekayasa lalu lintas sekitar radius satu kilometer dari alun-alun Simpang Tujuh dan Balai Jagong," ujar AKP Galuh, dikutip dari Tribunjateng.com, Sabtu (18/04/2020).
Terdapat tujuh titik di alun-alun Simpang Tujuh yang akan dialihkan arusnya.
Titik itu di antaranya perempatan SMP 2, perempatan Sleko, perempatan BNI 46, perempatan PURA, perempatan SMB, pertigaan masjid dan pertigaan PPRK.
Baca Juga: Dishub Berlakukan Penutupan Sementara Pada Beberapa Ruas Jalan di Purwakarta
Kemudian di Balai Jagong akan diberlakukan pengalihan arus pada pertigaan KONI, pertigaan Jagung, pertigaan Taman Krida, pertigaan Terminal Es, pertigaan Dani Catering, pertigaan Balai Jagong dan pertigaan Pasar Baru.
"Selama jam malam diberlakukan, pengendara tidak bisa melintas," jelas AKP Galuh.
AKP Galuh menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sedikitnya 50 personel yang akan bertugas di sekitar wilayah jam malam.
"Untuk water barrier sekitar 75 buah kurang lebih yang kami siapkan," imbuhnya.
Baca Juga: Selama PSBB Diterapkan, Tidak Ada Penutupan Jalan Di Ibukota
Sebelumnya, Plt Bupati Kudus HM Hartopo, menyampaikan kebijakan jam malam merupakan kesepakatan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Polres Kudus dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP nantinya akan melakukan penertiban selama aturan jam malam berlangsung.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Tujuh Titik Akses Jalan yang Ditutup Selama Jam Malam di Kudus