Biar Paham! Tes Kesehatan Pemohon SIM Ternyata Bisa di Puskesmas atau Klinik

M. Adam Samudra - Sabtu, 18 April 2020 | 10:30 WIB

Ilustrasi Satpas SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sebagian dari masyarakat mungkin tahunya tes kesehatan untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya bisa dilakukan di loket-loket yang disediakan pihak kepolisian. 

Namun tenang, kini masyarakat sudah bisa melakukannya di Puskesmas atau klinik terdekat.

"Tes kesehatan itu bisa dilakukan di mana saja, tidak perlu di tempat pelayanan SIM. Yang penting dokternya punya rekomendasi dari kedokteran pihak Kepolisian," kata Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (18/4/2020).

Baca Juga: SIM Masih Berlaku Namun Dalam Keadaan Rusak, Apa Tetap Ditilang?

Lalu juga menjelaskan, tes kesehatan wajib dilakukan oleh seorang pemohon SIM baik untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM.

Surat keterangan sehat dari dokter itu, nantinya dilampirkan sebagai salah satu syarat mengikuti tes atau perpanjangan SIM.

Tapi pemohon tak perlu khawatir, pasalnya di unit pelayanan SIM seperti di Satpas SIM Daan Mogot, Jakbar, disediakan loket untuk menjalani kesehatan.

Baca Juga: Memasuki Hari Ketiga PSBB, Bupati Bogor Ade Yasin Mnilai Banyak yang Sudah Disiplin

Fasilitas itu diberikan kepada calon pemohon yang tidak melakukan tes kesehatan sebelumnya di luar.

Tes kesehatan itu meliputi tes visual untuk mengetahui kondisi mata seorang pemohon SIM. 

Selain tes mata, petugas kesehatan yang tersedia di loket pelayanan SIM di kepolisian juga akan menanyakan riwayat kesehatan si pemohon.

Sekedar informasi, salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

SIM  harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian. 

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.