GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang cukup penting bagi pengendara.
Mengingat begitu pentingnya SIM ini, warga banyak memilih jauh-jauh hari untuk memperpanjang supaya masa berlakunya tidak telat.
Namun bagi sebagian orang, perubahan alamat yang ada di KTP seringkali membuat pemilik SIM kebingungan cara untuk memperpanjangnya.
Terus bagaimana ya cara memperpanjang SIM yang alamatnya sudah pindah?
Baca Juga: Jasa Marga Temukan Banyak Pengemudi Belum Jaga Jarak Antar Penumpang
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin berikan penjelasannya.
"Pada saat perpanjangan SIM diharapkan untuk membawa e-KTP. Nanti pada saat perpanjangan akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP. Bahkan untuk koreksi data hanya sebentar tidak sampai satu menit," kata Kompol Lalu saat dihubungi GridOto.com, Jumat (17/4/2020).
Bahkan saat ini perpanjangan SIM sudah bisa dilaksanakan secara online.
Meski alamat sudah berganti, pemilik SIM tetap bisa memperpanjang SIM di wilayah sesuai dengan alamat yang baru.
"SIM itu sudah bisa melalui online, saya berikan contoh misalnya, si A awalnya dari Bogor, terus pindah ke Tangerang, si A bisa perpanjang di Tangerang karena sudah online. Contoh lain, misal si B dari Papua lagi bertugas di Aceh, SIM-nya si B bisa di perpanjang di Aceh," kata Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin saat dihubungi.
"Demikian seterusnya karena SIM itu sudah online. Sehingga perpanjang SIM itu tidak harus di Polres awal pembuatan SIM," sambungnya.
Baca Juga: Beredar Gambar Renderan SUV Terbaru Toyota, Penampakan Fortuner Facelift?
Dengan syarat pada saat pembuatan SIM baru menggunakan data e-KTP. Tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.
Dengan syarat pada saat pembuatan SIM baru menggunakan data e-KTP. Tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (e-KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016