Siap-siap, Rabu Depan Pemkot Bandung Akan Terapkan PSBB Pada Angkutan Umum dan Ojol

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 16 April 2020 | 19:45 WIB

Ilustrasipenerapan PSBB (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai pada Rabu (22/04/2020).

Saat ini Pemkot Bandung masih mencari skema terbaik untuk mengatur operasional angkutan umum dan ojek online selama PSBB.

Wali Kota Bandung Oded M Danial, mengatakan akan ada pembatasan untuk angkutan umum dan ojek online (Ojol) selam PSBB.

Namun, Oded tidak dapat memberikan rincian mengenai pembatasan yang akan diterapkan pada angkutan umum dan ojek online.

Baca Juga: PSBB Kota Pekanbaru Resmi Berlaku Besok, Lima Titik Perbatasan Akan Diawasi

"Nanti, belum diputuskan (aturannya), kami masih ada pembahasan, nanti akan diumumkan secara detail," ujar Oded, dikutip dari Tribunjabar.id.

Sementara itu skretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, menambahkan bahwa seluruh kebijakan PSBB akan diatur dalam peraturan wali kota (perwal).

Tribunjabar.id / Nazmi Abdurahman
Wali Kota Bandung, Oded M Danial

"Spesifiknya seperti apa, nanti lihat perwalnya, nanti dipertegas dalam perwal," kata Ema.

Pemkot Bandung rencananya akan mengumkan poin-poin aturan yang berlaku selama PSBB pada Selasa (21/04/2020).

"Kami belum bisa bicara lebih awal, nanti pasti ada poin berkenaan dengan PSBB," ucap Ema.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Akan Ada Pembatasan Angkutan Umum dan Ojek Online di Kota Bandung Saat PSBB, Tunggu Aturan Mainnya