GridOto.com - Pemerintah wilayah Kota Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai akhir pekan ini, Sabtu (18/4/2020).
Langkah tersebut diambil guna memutus persebaran virus Corona di wilayah Kota Tangerang.
Melansir Kontan.co.id, penerapan PSBB tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, mengaku telah mempelajari sejumlah aturan terkait, termasuk aturan dari Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat.
"Kami melihat aturan itu jadi rujukan. Contohnya, operasional kendaraan umum di DKI dari pukul 6 pagi hingga 6 sore. Maka di Tangerang, kami sesuaikan dengan membatasi operasional kendaraan umum, yakni dari pukul 5 pagi hingga 7 malam," ungkapnya dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun televisi, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tenang, Polres Tangerang Masih Terima Pembuatan SIM Meski Covid-19 Belum Reda
Sebagai tambahan, kebijakan PSBB tak hanya dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.
Dua wilayah lain di Tangerang Raya seperti Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan juga akan menerapkan hal yang sama.
Dalam penerapan PSBB, Pemkot Tangerang akan malakukan razia dalam upaya mengendalikan pergerakan manusia di wilayah perbatasan.
Razia tersebut dilaksanakan melalui pos-pos yang tersebar di 48 jalan pada 11 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang.
Baca Juga: Penjualan Menurun Selama Pandemi Covid-19, Pedagang Motor Bekas di Tangerang Pangkas Harga